"Kecuali untuk Masa Pajak Desember. Demikian juga untuk beberapa jenis pajak lainnya," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, PMK nomor 9 tahun 2018 ini juga untuk memperbaiki administrasi penerimaan dan pengelolaan SPT oleh Ditjen Pajak.
Baca Juga: Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak
Jadi nantinya, WP yang selama ini diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN secara e-SPT, maka dengan PMK sekarang diwajibkan menyampaikannya secara e-filing.
"Jadi tidak bisa manual atau e-SPT lagi. Secara keseluruhan, PMK Nomor 9 tahun 2018 ditujukan untuk mendukung peningkatan Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)