Ditjen Pajak Sederhanakan Aturan SPT, Begini Detailnya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 19:07 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kecuali untuk Masa Pajak Desember. Demikian juga untuk beberapa jenis pajak lainnya," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, PMK nomor 9 tahun 2018 ini juga untuk memperbaiki administrasi penerimaan dan pengelolaan SPT oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak

Jadi nantinya, WP yang selama ini diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN secara e-SPT, maka dengan PMK sekarang diwajibkan menyampaikannya secara e-filing.

"Jadi tidak bisa manual atau e-SPT lagi. Secara keseluruhan, PMK Nomor 9 tahun 2018 ditujukan untuk mendukung peningkatan Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya