Apalagi, lanjut Abra, saat ini banyak sekali PNS baru yang notabennya merupakan golongan bawah. Sehingga hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap daya beli.
"Mayoritas PNS ada digolongkan berapa kemungkinan saya ada di golongan empat. Gajinya berapa, kebutuhan mereka berapa kreditnya berapa pada akhirnya tidak akan cukup," jelasnya.
Baca juga: BKN: Jangan Sampai Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas Lebih Besar dari Inti Pelayanan
Oleh karenanya, pemerintah seharusnya mengkaji secara benar mengenai wacana pemotongan gaji untuk zakat tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan terlebih dahulu peraturan dan skemanya, agar benar-benar bisa jalan tanpa menimbulkan konflik dan polemik.
"Secara psikologis banyak PNS yang mengeluh menolak karena memang harusnya pemerintah membuat dulu kajian kemudian uji publik terutama para pns baik pusat maupun pemerintah.Terus juga apakah skemanya gimana apakah diwajibkan atau sukarela," ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)