Aset Holding BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa Tercapai?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 20:21 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

 Baca Juga: Penyertaan Modal Negara Inalum Nontunai, Menteri BUMN Diminta Jelaskan Holding Tambang

Karena berdasarkan peraturan satandar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.

Sementara saham dwi warna (pemerintah) pada anak perusahaan holding menyebabkan induk perusahaan holding tidak memiliki otoritas penuh terhadap anak perusahaan. Hal ini yang menjadi ganjalan.

Pada bagian lain, jika pemerintah mencabut saham dwi warna pada anak perusahaan holding, maka pemerintah terkena delik privatisasi BUMN.

 Baca juga: PP Holding Migas Tunggu Paraf Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya