Karena, meskipun barang ini tidak berwujud tapi sangat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan level plying field bagi pelaku usaha.
"Karena dia bersifat pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengkonsumsi barang digital apakah itu aplikasi, buku, film, software dan di satu sisi dia juga bisa menjadi komoditas yang harus memiliki HS Code harmonise system untuk mengenali sebagai suatu komoditas sama seperti komoditas konvensional," jelasnya.
Sri Mulyani juga belum bisa memastikan kapan aturan untuk barang tak berwujud ini diterapkan. Tapi dia berharap bisa secepatnya dan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan WTO.
"Saya belum bisa, karena kita tetap berkonsultasi dengan internasional mengenai praktek-praktek tapi ini dikenali masyarakat sebagai suatu komoditas yang growing," tukas dia.
(Fakhri Rezy)