NEW YORK – Raksasa e-commerce Amazon bakal membayar penalti USD1,2 juta atau sekitar Rp16,2 miliar untuk menyelesaikan 4.000 kasus pelanggaran hukum mengenai eksposure pestisida.
Pelanggaran tersebut terkait dengan penjualan dan distribusi pestisida serta insektisida impor yang tidak memiliki izin edar di Amerika Serikat (AS). Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency/EPA) AS mengatakan, Amazon setuju untuk memperketat pemantauan dan menghapus produk-produk pestisida ilegal dari situsnya sebagai upaya menekan peredaran pestisida tak berizin di pasaran.
Produk-produk tersebut dijual di Amazon oleh pihak ketiga.
Baca Juga : Amazon Pangkas Ratusan Pekerja di Seattle
“Mereka bertanggung jawab untuk menentukan apakah produk yang dijual adalah pestisida dan apakah produk tersebut ilegal atau tidak,” ungkap pejabat EPA Ed Kowalski, seperti dilansir Reuters, Jumat (16/2/2018).