Aturan Taksi Online Bisa Picu Konflik dan Kegaduhan

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 10:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyayangkan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam surat perihal implementasi Permenhub ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Se tiyadi yang dilayangkan kepa da Kepala Korlantas Polri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dulu terhadap taksi online sambil menunggu per kembangan lebih lanjut.

Menyikapi surat tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai Mente ri Perhubungan Budi Karya Suma di tidak konsekuen dan konsis ten sehingga mar wah Permen hub yang di antaranya berisi wajib uji kir, SIM A Umum, pengenaan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu nilainya nol besar.

Organda mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut. ”Peraturan dibuat sendiri, tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat su rat itu,” kata Shafruhan, kemarin.

Pengamat Transportasi Universitas Sugijapranata Djoko Setidjawarno menuturkan, surat keputusan mengenai belum adanya penegakan hukum terkait implementasi Permenhub akibat belum selesainya digital dashboard angkutan sewa khusus yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anggota Masyarakat Transpor tasi Indonesia (MTI) itu menilai Kementerian Kominfo tidak serius dan menuding Kominfo melindungi aplikator.

Dia yakin persoalan ini akan berujung masalah seperti yang dike luhkan Organda. ”Kegaduhan selama ini juga kontribusi dari Kominfo yang tidak jelas. Ada apa dengan Kominfo?” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Organda DKI menahan emosi sambil membenahi bersama pelayanan angkutan umum. Sebab, untuk mengalahkan angkutan online harus ada peningkatan layanan angkutan umum. Dia akan mendorong Kemenhub maupun Kementerian Kominfo agar segera member lakukan Permenhub terma suk Kementerian Keuangan agar memberlakukan pajak tarif retribusi yang dipungut ang kutan online.

”Kami tetap me lakukan penertiban bukan hanya pada taksi online, tapi sebatas pelanggaran lalu lintas. Kami pun sulit menertibkan ang kutan online lantaran tidak terlihat khusus,” ujar Andri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya