Proses Negosiasi Divestasi 51% Saham Freeport Dinilai Alot, Begini Penjelasannya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 20:50 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII Eni Maulani Saragih mengatakan, salah satu wujudkan nawacita melalui sektor pertambangan adalah menyelesaikan kesepakatan soal divestasi 51% dengan PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport berlangsung alot. Ini terlihat sejak disepakati pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter sejak tahun 2017 hingga 2022.

"Freeport harus bangun smelter, itu sesuai undang-undang. Tapi Freeport mau bangun kalau berikan kepastian perpanjangan kontrak, karena kontraknya akan habis di 2021," ucapnya dalam acara diskusi publik 'Pengawalan Investasi Sektor Tambang Untuk Mewujudkan Nawacita' di Warung Daun, Jakarta, Kamis, (22/2/2018).

Baca Juga: Freeport Lakukan Eksplorasi secara Digital untuk Tambang Bawah Tanah

Untuk diketahui, pemerintah sudah menyepakati perpanjangan kontrak Freeport hingga 2031. Kontrak ini dapat diperpanjang lagi sampai 2041 jika Freeport memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah. Di antaranya divestasi saham 51% ke pemerintah dan pembuangan smelter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya