Pajak Salah Sasaran Munculkan Transaksi Gelap

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 11:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Era keterbukaan informasi perpajakan akan segera dimulai pada September mendatang. Jika aturan ini berlaku, tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan pajak di hampir 100 negara yang mengikuti perjanjian ini.

Tentu langkah ini harus mendapat apresiasi mengingat rasio pajak masih ada di kisaran 11% terhadap PDB. Di dalam perjanjian AEOI yang dimaksud pertukaran data rekening untuk kepentingan perpajakan adalah bertukar data rekening warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk ditukar dengan data rekening warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Tetapi, di dalam teknis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan bahwa keterbukaan informasi juga termasuk rekening penduduk Indonesia di dalam negeri. Jika tafsiran keterbukaan informasi malah menyasar WNI di dalam negeri, tentu ini salah sasaran dan jadi persoalan.

Salah Sasaran

Salah sasaran berikutnya adalah untuk rekening pribadi di dalam negeri saldo minimal yang diintip adalah Rp1 miliar. Angka ini sudah diubah atau direvisi dari yang awalnya Rp200 juta setelah mendapat protes dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dianggap terlalu kecil. Tetapi, dasar angka Rp1 miliar pun sebenarnya janggal. Sekali lagi di dalam perjanjian AEOI, rekening yang diintip adalah USD250.000 atau setara Rp3,3 miliar. Kalau pemerintah kemudian mengubah saldo minimal WNI di dalam negeri menjadi Rp1 miliar, jelas ini adalah perburuan pajak “di kebun binatang”, setelah tax amnesty gagal membawa dana repatriasi yang dijanjikan.

Sebelumnya, melalui tax amnesty pemerintah terbukti belum berhasil memulangkan dana repatriasi WNI di luar negeri. Sejak 2016 hingga akhir Maret 2017 lalu dari target Rp1.000 triliun dana repatriasi yang dihebohkan pemerintah, hanya Rp147 triliun yang berhasil masuk ke Indonesia. Soal deklarasi harta, awalnya pemerintah pun meramal ada Rp11.000 triliun harta WNI di luar negeri yang selama ini luput dari pantauan petugas pajak. Faktanya, jumlah deklarasi harta WNI yang ikut tax amnesty dari luar negeri hanya Rp1.179 triliun. Justru deklarasi harta wajib pajak domestik yang lebih besar, yakni Rp3,687 triliun.

Dari sini bisa terlihat gagalnya tax amnesty dan pemerintah malah berburu wajib pajak domestik. Tidak optimalnya tax amnesty membuat target penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir semakin meleset. Sebagai contoh, target pajak yang berhasil dicapai tahun 2017 hanya berkisar 90% dari Rp1.472,7 triliun. Ada potensi Rp130 triliun yang tidak berhasil dipungut alias ada shortfall penerimaan pajak. Alhasil, realisasi pajak dalam dua tahun terakhir hanya tumbuh ratarata 4%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya