Jokowi Bentuk Tim Pengawas TKDN, Apa Tugasnya?

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 16:45 WIB
Foto: Menteri Perindustrian Airlangga Hartato (Ulfa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membentuk tim pengawas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan dibentuk langsung melalui Keputusan Presiden (Keppres). Adanya tim ini diharapkan mampu menigkatkan implementasi TKDN baik di tingkat nasional mapun daerah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini prosesnya telah menyelesaikan dalam tahap sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberdayaan industri.

Soal sinkronisasi PP tersebut telah dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada siang ini. Selanjutnya, PP tersebut akan memasuki tahap harmonisasi.

"Jadi tadi disepakati PP nya diharmonisasi, pembentukan timnya melalui Keppres, jadi dengan demikian selesai," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (27/2/2018).

 Baca juga: Dukung Produk dalam Negeri, Kemendag Terapkan 3 Kebijakan Prioritas

Dia menjelaskan, tim pengawas TKDN itu merupakan gabungan pengawas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perindustrian. Tim ini juga akan mengikutsertakan Kementerian/ Lembaga (K/L) lainnya

"Harapannya sih awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya