Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang Undang ASN, perlu adanya revisi peraturan pemerintah tentang tunjangan pensiun. Meski demikian revisi harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) nantinya.
Baca Juga: Begini Proses Seleksi CPNS untuk Menjaring Sosok yang Kompeten
Menurutnya reformasi dalam hal pensiun perlu dilakukan dengan pertimbangan keadilan dan juga kebutuhan hidup, serta dapat betul-betul mencerminkan kebutuhan guna mengembangkan pegawai negeri, TNI dan Polri yang lebih profesional serta bisa mendapatkan tunjangan pada hari tua.
Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto tersebut juga dihadiri Sesmenko Polhukam Yoedhi Swastono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, serta perwakilan dari instansi terkait.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)