Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Atur Harga Batu Bara

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 16:53 WIB
Foto: Dirut PLN Sofyan Basir (Lidya/Okezone)
Share :

Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik Jisman Hutajulu mengatakan, hingga saat ini peraturan menteri (permen) mengatur harga batu bara yang dijual di dalam negeri masih digodok oleh pemerintah lintas sektoral. ”Draf permennya sudah ada, tinggal ditandatangani Menteri ESDM (Ignasiun Jonan). Jadi, nanti aturannya berlaku untuk dua tahun, tidak untuk jangka panjang,” ujar Jisman dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Dia menambahkan, pembahasan mengenai penetapan harga batu bara untuk pasar domestik tersebut juga melibatkan kalangan pengusaha. Dia berharap aturan itu bisa membantu produsen listrik nasional dalam menekan biaya pokok produksi listrik.

”Kalau biaya pokok produksi bisa turun, itu bagus buat konsumen. Tapi PLN juga harus jadi lebih efisien,” ujar dia. Dalam satu tahun terakhir harga batu bara di pasar global terus mengalami kenaikan bahkan sempat mencapai USD100 per metrik ton. Kondisi tersebut dikeluhkan PT PLN (Persero) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas itu untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya