Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 18:23 WIB
Share :

Selain ketiga cara yang sudah saya sebutkan di atas, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman websiteAplication Service Provider(ASP).Aplication Service Provider(ASP)adalah aplikasi yang dikelola oleh pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa layanan Aplikasi. Pelaporan SPT Tahunan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi diatur dalam PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perusahaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) adalah PT. Mitra Pajakku dengan websitehttps://www.pajakku.com, Laporpajak.com dengan websitehttps://www.laporpajak.com, PT. Sarana Prima Telematika dengan websitehttps://www.spt.co.id.

Untuk melakukane-filingmelalui ASP, wajib pajak harus memenuhi prasyarat sebagai berikut :

1. WP mengajukan surat permohonan untuk memilikie-FINdan Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP tempat di mana WP terdaftar. Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013.

2. Setelah mendapatkane-FIN, wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

3. Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak akan memperolehdigital certificatedari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.

4. Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaane-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaane-SPTdan e-SPTy serta informasi lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya