5. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Terdapat berbagai cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.
Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan ya… karena lapor SPT lebih awal, lebih nyaman. (www.pajak.go.id)*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Staf Direktorat Jenderal Pajak
(Risna Nur Rahayu)