Wajib Pajak, Ini Lho Berbagai Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 18:23 WIB
Share :

5. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Terdapat berbagai cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda. Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan ya… karena lapor SPT lebih awal, lebih nyaman. (www.pajak.go.id)*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Staf Direktorat Jenderal Pajak

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya