Sebagai informasi sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) resmi memberikan izin kepada 38 proyek infrastruktur layang (elavated) dari 40 proyek yang dilakukan evaluasi. Artinya ada dua proyek infrastruktur yang belum diizinkan untuk dilanjutkan karena beberapa faktor.
Baca Juga: 38 Proyek Infrastruktur Layang Boleh Dilanjutkan, Cek Daftarnya
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga menjabat sebagai Ketua KKK Syarif Burhanuddin mengatakan, keputusan tersebut setelah pihaknya melakukan evaluasi kepada 40 proyek selama sembilan hari. Adapun penilaian dari evaluasi tersebut mengacu kepada delapan kriterianya yang salah satu di dalamnya merupakan aspek K3.
"Ada 40 berkas yang masuk 39 yang dipresentasikan. 38 badan usaha yang mendapat rekomendasi untuk lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Underpass Kartini Lebak Bulus Diresmikan Gubernur DKI, Ini Spesifikasinya