Aturan Taksi Online Sudah Berlaku tapi Belum Ada Penindakan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 20:24 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau aturan taksi online.

Namun, dalam aturan taksi online tersebut, pemerintah menunda pemberlakuan penertiban tersebut sesuai surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor HK.202/1/9/DRDJ/2018.

"Kenapa pemerintah malah menunda? Padahal sudah jelas-jelas Permenhub 108 itu baik, DPR juga anggap itu untuk keselamatan konsumen," jelas Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

 Baca Juga: Driver Online Demo, Menko Luhut: Semua Ada Aturan

Dalam surat tersebut, papar Handoko, salah satu poinnya adalah pihak Kemenhub beralasan untuk menjaga situasi lapangan agar tetap kondusif, Kemenhub mengintruksikan untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya