SLEMAN - Rencana usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebaiknya memperhatikan berbagai aspek pendukung.
Salah satunya adalah kenaikan gaji abdi negara harus memperhatikan indikator prestasi dan kompetensi yang bersangkutan. Pengamat pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Hempri Suyatna mengatakan pada dasarnya rencana kenaikan gaji PNS itu dapat dilakukan.
Alasannya, selain sudah lama tidak ada kenaikan gaji, pemerintah harus terus meningkatkan kebutuhan hidup layak minimum para aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu untuk kenaikan gaji tersebut tetap harus memperhatikan beberapa aspek.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Seleksi CPNS Diringkus, Begini Ceritanya
Di antaranya perlu memasukan indikator prestasi kerja pegawai. Sebab selama ini gaji PNS belum mengacu pada kapasitas dan kompetensi PNS. Akibatnya baik PNS yang kinerjanya bagus dan cerdas mau pun yang kinerjanya biasa saja tetap sama kenaikan gajinya. Selain itu harus ada pembedaan jenis PNS. Sebab ada PNS bagian birokrasi, ada yang menjadi dosen, guru, dan abdi negara di bidang lain.
”Selain itu kenaikan gaji ASN juga harus dibarengi dengan pengawasan kinerja untuk mereka. Bagi saya kenaikan itu (gaji) harus memperhatikan kompetensi dan prestasi kerja,” papar dosen Fisipol UGM itu. Mengenai apakah rencana ke naikan gaji ASN itu ada hubungannya dengan tahun politik, menurut Hempri, hal tersebut bisa terjadi.
Baca Juga: PNS Bakal Naik Gaji, Ini 7 Fakta di Baliknya
Sebab rencana ke naikan gaji tersebut diusulkan terjadi saat pemilihan presiden (pilpres). Hanya saja para ASN tetap harus hati-hati dengan dugaan politisasi kenaikan gaji tersebut. ”Yang penting ASN harus cerdas dan jangan sampai isu kenaikan gaji ini kemudian dipolitisasi,” tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019 mendatang.
Rencana ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami ke naikan pada 2015 silam. Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).