SEMARANG - Jalan Tol Semarang-Batang terancam tidak bisa difungsikan pada saat arus mudik Lebaran tahun ini menyusul masih tersisanya sebidang tanah seluas 228 meter persegi di Kelurahan Tambak Aji, Kota Semarang yang belum diserahkan pemiliknya.
Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Semarang-Batang Hadi Susanto mengatakan, lahan milik Sri Urip Setyowati tersebut uang ganti untungnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Semarang sejak setahun lalu. Namun, lanjut dia, proses konsinyasi lahan tersebut tidak kunjung tuntas.
Dia mengakui, terdapat sengketa atas lahan yang berada di Jalan Wahyu Asri Utara VIII AA.36, Kelurahan Ngaliyan tersebut.
Baca Juga : BPJT Buka 3 Ruas Tol Trans Jawa Fungsional untuk Lebaran 2018
"Bahkan BPN sudah mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara," katanya di Semarang, Jumat (2/3/2018).
Dia mengungkapkan, panitia pengadaan tanah proyek tol ini bahkan sudah mengirimkan surat permohonan ke PN Semarang agar bisa mengeksekusi tanah tersebut. Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum ada tanggapan atas permohonan itu.
Dia menjelaskan, masih ada waktu sekitar sebulan untuk menuntaskan pembebasan sebidang tanah itu agar pembangunan proyek tol ini tepat waktu.
"Paling tidak akhir Maret harus sudah bebas. Proses pembangunan agar bisa dibuka saat mudik nanti butuh dua bulan," katanya.
Baca Juga : Jalan Tol Ngawi-Kertosono Senilai Rp3,8 Triliun Siap Diresmikan Bulan Depan
Sementara itu, juru bicara PN Semarang M Sainal mengatakan, akan mengecek keberadaan berita acara penitipan uang ganti rugi warga terdampak proyek Tol Semarang-Batang itu.
"Di berita acara konsinyasi tentunya ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut," katanya.
Jika memang masih terdapat sengketa atas lahan yang dimaksud, kata dia, maka harus dituntaskan dahulu. Menurut dia, pengadilan tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa ada permohonan.
Baca Juga : Rampungkan Tol Salatiga-Kartasura, Waskita Karya Kantongi Suntikan Modal Rp1 Triliun
"Kalau meminta dieksekusi, tentu harus ada permohonan yang disampaikan ke pengadilan," katanya.
Berkaitan dengan proyek jalan tol ini, lanjut dia, pengadilan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
"Pengadilan merupakan lembaga independen yang memutus suatu perkara atas azas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(feb)
(Rani Hardjanti)