Tol Semarang-Batang Terancam Tidak Bisa Digunakan Saat Lebaran

Antara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 18:35 WIB
Ilustrasi: Foto Antara
Share :

Baca Juga : Jalan Tol Ngawi-Kertosono Senilai Rp3,8 Triliun Siap Diresmikan Bulan Depan

Sementara itu, juru bicara PN Semarang M Sainal mengatakan, akan mengecek keberadaan berita acara penitipan uang ganti rugi warga terdampak proyek Tol Semarang-Batang itu.

"Di berita acara konsinyasi tentunya ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut," katanya.

Jika memang masih terdapat sengketa atas lahan yang dimaksud, kata dia, maka harus dituntaskan dahulu. Menurut dia, pengadilan tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa ada permohonan.

Baca Juga : Rampungkan Tol Salatiga-Kartasura, Waskita Karya Kantongi Suntikan Modal Rp1 Triliun

"Kalau meminta dieksekusi, tentu harus ada permohonan yang disampaikan ke pengadilan," katanya.

Berkaitan dengan proyek jalan tol ini, lanjut dia, pengadilan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

"Pengadilan merupakan lembaga independen yang memutus suatu perkara atas azas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 (feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya