Kemenhub Adakan Uji KIR Gratis di 10 Kota Besar untuk Taksi Online

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 17:39 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Reuters)
Share :

BANDUNG - Kementerian Perhubungan akan mengadakan uji Kir gratis untuk transportasi online dan taksi. Uji KIR gratis akan dilaksanakan di 10 kota besar di Indonesia.

"Nanti Selasa saya akan buat KIR gratis juga di 10 kota," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandung, saat meninjau pelaksanaan SIM A subsidi, Sabtu (3/3/2018).

Adapun beberapa kota yang dilakukan uji Kir yakni Jakarta, Surabaya, Bandung dan beberapa kota besar lainnya. Menhub mengatakan pembiayaan uji KIR ini akan ditanggung oleh Kementerian Perhubungan dan perusahan pemegang merk atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Ini nanti dibiayai oleh perhubungan dan CSR," jelas Menhub.

 Baca Juga: Aturan Taksi Online Bisa Picu Konflik dan Kegaduhan

Sementara itu, dalam uji KIR ini diharapkan bisa banyak kendaraan yang lulus sehingga keselamatan dalam berkendara lebih terjamin. Menhub sendiri mengharapkan bisa ada 50.000 kendaraan yang lulus uji KIR. "Kendaraan perkiraan kita 50.000-an," tukasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah menerbitkan aturan tentang taxi online lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2018 tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan angkutan khusus. Aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.

Dengan adanya aturan tersebut, tadi online diharuskan memiliki sticker dari Kementerian Perhubungan pada mobilnya. Di mana untuk mendapatkan stiker, driver tadi online diwajibkan untuk melakukan uji KIR pada kendaraannya.

Baca Juga: Aturan Taksi Online Sudah Berlaku tapi Belum Ada Penindakan

Para driver tadi online pun menolak, karena merasa terbebani dengan berbagai poin, seperti pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A umum dan uji KIR juga dinilai sangat memberatkan para driver online yang menolak aturan tersebut.

Sementara itu, dari sisi yang menerima, para driver beranggapan jika dengan adanya aturan tersebut keberadaan mereka tidak lagi ilegal. Sehingga memberikan kepastian serta keselamatan ketika mencari nafkah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya