Dirjen Pajak: Warisan yang Diterima Bukan Objek Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 21:52 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

"Kalau dibagi enggak perlu dilaporkan. Kalau Rp1miliar dilaporkan bukan disetorkan. Jadi yang diatur data mana yang dilaporkan jadi kalau warisan belum dibagi di atas Rp1 miliar yang dilaporkan. Kalau sudah dibagi bukan objek waris," ucapnya.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Turun hingga 40%

Menurut Robert, harta warisan yang wajib dilaporkan kepada DJP adalah rekening dengan minimal Rp 1 miliar. Selain itu, rekening yang wajib dilaporkan adalah untuk harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris.

Selain itu, dirinya menegaskan jika harta warisan tersebut hanyalah sebatas dilaporkan dan bukan untuk disetorkan. Hal tersebut sekaligus membantah anggapan masyarakat jika pemerintah menarik pajak dari harta warisan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Email Lapor SPT Hanya Ingatkan Masyarakat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya