"Yang diatur dalam hal warisan tersebut belum dibagi misalnya seseorang punya rekening Rp1 miliar dan meninggal dan dibagi ke ahli waris itu enggak pajak. Jadi yang diatur data mana yang dilaporkan jadi kalau warisan belum dibagi di atas Rp1 miliar yang dilaporkan , kalau sudah di bagi bukan objek waris," jelasnya.
Lebih lanjut Robert mengatakan, rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang perbankan sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya. Hal tersebut guna memastikan bahwa seseorang tersebut sudah meninggal dunia.
"Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang bank sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya," kata Robert.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)