Dirjen Pajak: Warisan yang Diterima Bukan Objek Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 21:52 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018. Dalam aturan dijelaskan mengenai Rekening Keuangan sebagai Bagian dari Warisan yang belum terbagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dalam aturan tersebut, bukan semata-mata menjadikan harta warisan sebagai objek pajak. Karena menurutnya, meskipun aturan tersebut direvisi, harta warisan sama sekali tidak diperbolehkan dijadikan sebagai objek pajak.

Baca Juga: Warisan Belum Dibagi Ternyata Wajib Kena Pajak, Ini Penjelasannya

"Warisan diatur Undang - Undang pajak penghasilan. Jadi warisan yang diterima bukan objek pajak. Jadi di UU dan PMK tidak dapat mengubah itu. Jadi kalau misalnya saya menerima warisan dari orang tua saya itu bukan objek PPh. Setelah keluar PMK 19 juga tidak menjadi objek pajak," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Robert menambahkan, masyarakat hanya perlu melaporkan dan bukanya menyetorkannya. Selain itu, harta warisan yang sudah dilaporkan tidak perlu untuk dilaporkan kepada DJP.

"Kalau dibagi enggak perlu dilaporkan. Kalau Rp1miliar dilaporkan bukan disetorkan. Jadi yang diatur data mana yang dilaporkan jadi kalau warisan belum dibagi di atas Rp1 miliar yang dilaporkan. Kalau sudah dibagi bukan objek waris," ucapnya.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Turun hingga 40%

Menurut Robert, harta warisan yang wajib dilaporkan kepada DJP adalah rekening dengan minimal Rp 1 miliar. Selain itu, rekening yang wajib dilaporkan adalah untuk harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris.

Selain itu, dirinya menegaskan jika harta warisan tersebut hanyalah sebatas dilaporkan dan bukan untuk disetorkan. Hal tersebut sekaligus membantah anggapan masyarakat jika pemerintah menarik pajak dari harta warisan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Email Lapor SPT Hanya Ingatkan Masyarakat

"Yang diatur dalam hal warisan tersebut belum dibagi misalnya seseorang punya rekening Rp1 miliar dan meninggal dan dibagi ke ahli waris itu enggak pajak. Jadi yang diatur data mana yang dilaporkan jadi kalau warisan belum dibagi di atas Rp1 miliar yang dilaporkan , kalau sudah di bagi bukan objek waris," jelasnya.

Lebih lanjut Robert mengatakan, rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang perbankan sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya. Hal tersebut guna memastikan bahwa seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

"Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah wafat tidak wajib dilaporkan sepanjang bank sudah menerima surat kematian dari ahli warisnya," kata Robert.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya