JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah merivisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 03/PJ/2017 tentang cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam tax amnesty. Dalam revisi aturan tersebut akan diatur tentang penyampaian laporan penempatan harta peserta program tax amnesty (pengampunan pajak).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, pelaku UMKM harus tetap melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Dalam aturan Dirjen Pajak nomor 3 untuk UMKM tidak untuk mewajibkan melaporkan penempatan harta tapi tetapi melaporkan dalam bentuk SPT," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: 972.000 Peserta Tax Amnesty Dapat 'Surat Cinta' dari Ditjen Pajak
Selain itu lanjut Suryo, Wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri juga tidak terkena aturan tersebut. Artinya, wajib pajak tersebut tidak perlu untuk melaporkan penempatan hartanya.