Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Bahkan dirinya memperkirakan revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini.
"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," ucapnya.
Baca Juga: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun
Robert menambahkan, saat ini dari total 972 peserta amnesti pajak, sebanyak 431 ribu peserta telah masuk sebagai kategori UMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 ribu UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT.
"431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta," jelasnya