Pemerintah Revisi Aturan Tax Amnesty, UMKM Tidak Wajib Lapor Penempatan Harta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 22:14 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Bahkan dirinya memperkirakan revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini. 

"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," ucapnya. 

Baca Juga: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun

Robert menambahkan, saat ini dari total 972 peserta amnesti pajak, sebanyak 431 ribu peserta telah masuk sebagai kategori UMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 ribu UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT. 

"431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta," jelasnya 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya