Pemerintah Revisi Aturan Tax Amnesty, UMKM Tidak Wajib Lapor Penempatan Harta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 22:14 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Robert pun menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan penempatan harta maupun SPT-nya. Adapun cara pelaporannya bisa melalu tiga cara. 

Baca Juga: Gebrakan Tax Amnesty di 2017, 3 Kali Pengampunan Pajak demi Kejar Target

Yang pertama bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Atau juga bisa dengan menggunakan pos atau jasa pengantar Baren dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat. 

"Jadi kurir betul-betul yang menerbitkan tanda terima yang biasanya pos dan jasa-jasa pengantar barang yang lainnya atau bisa juga secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak," jelasnya. 

Pihaknya mengaku menyiapkan sanksi berupa teguran bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT-nya. "Kalau sanksi kita inginnya dia menyampaikan kalau tidak kita tegur, terus dia kasih klarifikasi kalau tidak menyampaikan klarifikasi baru kita usut benar enggak barangnya ada di dalam negeri dan tidak dibawa keluar negeri," imbuhnya. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya