JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah merivisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 03/PJ/2017 tentang cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam tax amnesty. Dalam revisi aturan tersebut akan diatur tentang penyampaian laporan penempatan harta peserta program tax amnesty (pengampunan pajak).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, pelaku UMKM harus tetap melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Dalam aturan Dirjen Pajak nomor 3 untuk UMKM tidak untuk mewajibkan melaporkan penempatan harta tapi tetapi melaporkan dalam bentuk SPT," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: 972.000 Peserta Tax Amnesty Dapat 'Surat Cinta' dari Ditjen Pajak
Selain itu lanjut Suryo, Wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri juga tidak terkena aturan tersebut. Artinya, wajib pajak tersebut tidak perlu untuk melaporkan penempatan hartanya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Bahkan dirinya memperkirakan revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini.
"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," ucapnya.
Baca Juga: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun
Robert menambahkan, saat ini dari total 972 peserta amnesti pajak, sebanyak 431 ribu peserta telah masuk sebagai kategori UMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 ribu UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT.
"431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta," jelasnya
Robert pun menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan penempatan harta maupun SPT-nya. Adapun cara pelaporannya bisa melalu tiga cara.
Baca Juga: Gebrakan Tax Amnesty di 2017, 3 Kali Pengampunan Pajak demi Kejar Target
Yang pertama bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar. Atau juga bisa dengan menggunakan pos atau jasa pengantar Baren dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat.
"Jadi kurir betul-betul yang menerbitkan tanda terima yang biasanya pos dan jasa-jasa pengantar barang yang lainnya atau bisa juga secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak," jelasnya.
Pihaknya mengaku menyiapkan sanksi berupa teguran bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT-nya. "Kalau sanksi kita inginnya dia menyampaikan kalau tidak kita tegur, terus dia kasih klarifikasi kalau tidak menyampaikan klarifikasi baru kita usut benar enggak barangnya ada di dalam negeri dan tidak dibawa keluar negeri," imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)