JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah diterapkan per 1 Januari 2018.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah di antaranya telah menyederhanakan layer tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018-2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada 2021.
Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. “Dengan adanya penyederhanaan layer, para pelaku usaha akan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya berpengaruh pada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri,” ujar pengamat ekonomi, Aviliani, di Jakarta baru-baru ini.
Baca juga:Jangan Sampai Pemerintah Matikan Industri Vape di RI
Aviliani menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan.