Sementara untuk skema baru yang akan diterapkan nantinya akan berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Sehingga besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh pegawai.
Dengan sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiun merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah disarankan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungannya adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Selain itu, PNS bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
(Fakhri Rezy)