PNS Baru Bakal Implementasikan Skema Pensiun Fully Funded, Bagaimana yang Lama?

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 12:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, skema pensiun PNS akan diubah dari sistem pay as you go menjadi sistem fully funded. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri.

Siatem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.

 Baca juga: BKN Kembangkan Sistem Deteksi Dini Permasalahan PNS

Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan gkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, dengan skema pay as you go, seluruh gaji PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10% yang terbagi untuk jaminan kesehatan, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75%.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya