Pelaksanaan diklatsar yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III.
Baca juga: Menpan RB Sambangi Menko Luhut, Bahas CPNS?
Kurikulum yang digunakan antara lain mengenai sikap perilaku bela negara, internalisasi nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan RI. Selain itu, juga habituasi di tempat kerja.
Sementara untuk penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SDM instansi dan/atau bekerja sama dengan unit penyelenggara diklat terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan kompetensi teknis umum (administratif) dan kompetensi teknis substantif.
(Dani Jumadil Akhir)