JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri melakukan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam layanan di Kementerian Ketenagakerjaan.
"kerjasama ini untuk mewujudkan konsep satu data ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis pada layanan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto usai penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan bersama Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Hery berharap kerjasama tersebut menghasilkan koordinasi dan kemitraan yang sinergi dan aplikatif dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan melalui komunikasi internal dan eksternal yang solid.
"Pemerintah tentunya memberikan layanan ketenagakerjaan yang transparan, cepat dan akurat yang didukung pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam layanan lingkup Kementrian Ketenagakerjaan," kata Hery.
Baca Juga: Produktivitas Pekerja Indonesia Terus Meningkat, Ini Faktanya
Integrasi data itu diharapkan akan meningkatkan sinergi antarkementerian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita tidak boleh mengulang-ulang lagi tradisi-tradisi lama di mana perencanaan dan penganggaran banyak yang tidak nyambung serta tidak sinkron akibat data yang tidak terintegrasi, terkonsolidasi dan terorganisasi. Bahkan antarsektor, antarwilayah, antara pusat dan daerah," kata Hery mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.
Kemnaker disebutnya selama empat tahun terakhir berupaya keras untuk berkontribusi signifikan dalam pembenahan data di antaranya melalui pengintegrasian data penduduk dengan pelayanan publik di bidang Ketenagakerjaan.
Hery menegaskan pemanfaatan data kependudukan yaitu KTP elektronik dalam layanan lingkup Kemnaker, melalui sinkronisasi, verifikasi dan validasi data ketenagakerjaan serta perencanaan program pembangunan ketenagakerjaan dengan menggunakan database kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, banyak manfaat yang akan diterima oleh Pemerintah dan masyarakat dengan terintegrasinya data ketenagakerjaan dan data kependudukan melalui sistem informasi pelayanan publik bidang ketenagakerjaan di Kemnaker antara lain dapat memonitor keberadaan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca juga: Menteri Hanif: Pekerja Asing Punya Hak Bekerja di Indonesia
Selain itu, integrasi data dinilai akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, sehingga menjamin peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah. Kerjasama itu juga dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data ketenagakerjaan antarinstansi.
Dengan demikian, maka dapat mewujudkan Satu Data Ketenagakerjaan Indonesia Manfaat lain dari kerjasama itu adalah dapat mendukung pengawasan publik terhadap kinerja pelayanan ketenagakerjaan dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memungkinkan adanya transparansi yang lebih besar.