JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia akan mempelajari dampak-dampak yang muncul dari ditetapkannya harga batu bara untuk kelistrikan nasional.
"Kami malah baru dengar hari ini, masih akan kami pelajari lebih lanjut apa nantinya dampak-dampak yang muncul," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia ketika datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurut Hendra, yang paling utama adalah apapun kebijakan yang muncul adalah jangan sampai mempersulit rakyat, misalkan sampai menaikkan harga listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: PLN: Harga Acuan Batu Bara Keputusan Pengusaha dan Pemerintah
"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.
Keputusan Menteri ESDM dimaksud mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.