Bawa Uang Asing Rp1 Miliar Tanpa Izin, Siap-Siap Didenda Rp300 Juta

Antara, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia menghukum denda hingga Rp300 juta bagi individu atau korporasi tidak berizin yang membawa uang kertas asing (UKA) lintas pabean dengan nilai paling sedikit atau setara Rp1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia yang dikutip Antara di Jakarta, Senin.

Sebelum terbit peraturan tersebut, Bank Sentral hanya mencegah pembawaan UKA dengan nilai setara atau melebihi Rp1 miliar oleh individu atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan.

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman.

Adapun hukuman dikecualikan bagi lembaga berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya