April, Taksi Online "Nakal" Akan Ditindak

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 10:40 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

YOGYAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak taksi online yang tidak sesuai Permenhub No 108/2017. Sopir taksi online diwajibkan mengantongi SIM A umum dan uji kir bagi kendaraan yang digunakan. 

April nanti akan mulai ditindak bagi yang melanggar. Yang gak mau ikuti aturan ya ditindak,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat pembuatan sim A umum ko lektif bagi pengemudi taksi online di Satpas Asrapol Patuk Yogyakarta, kemarin. Budi menambahkan, penegakan aturan dan pembatasan kuota tiap provinsi di berlakukan juga untuk melindungi pengemudi taksi online. Dengan pembatasan kuota maka taksi online dari luar daerah juga tidak akan bisa masuk. “Soal penambah an kuota nanti bisa didiskusikan,” jelasnya. Dirlantas Polda DIY Kombes Arif Usman mengatakan, sampai Sabtu (10/3), taksi online yang sudah mendaftar ada 84 unit dari kuota untuk DIY se banyak 496 unit. 

Baca Juga: Pentingnya SIM A Umum bagi Pengendara Taksi Online

Pihaknya berharap kesempatan ini bisa di manfaatkan sebaik mungkin termasuk fasilitas SIM A umum yang disubsidi Kemenhub tersebut. “Bulan depan sudah diberlakukan (Permenhub 108). Yang belum punya (SIM A Umum dan kir) akan saya tindak,” tegasnya. Arif Usman menjelaskan, petugas mempunyai banyak trik khusus untuk mengetahui mana kendaraan pribadi mana taksi online. Selain melakukan razia secara terbuka di titik-titik tempat pengemudi taksi online mangkal, penindakan juga bisa dimungkinkan dengan melakukan penyamaran sebagai penumpang.

“Kalau soal itu banyaklah caranya,” ujarnya. Arif Usman menyebut taksi online dan taksi konvensional sejatinya sama. Mereka sama-sama membawa penumpang yang mengutamakan faktor kesalamatan. Perbedaan yang ada hanyalah cara mengubungi aramada taksi itu. Kalau taksi manual menghubunginya dengan cara manual. “Kalau taksi online kita “memanggilnya” lewat aplikasi itu. Soal kerjanya sama, sama-sama bawa penumpang. Jadi sudah sepantasnya aturannya juga sama. Sama-sama pake uji kir dan menggunakan SIM A umum,” tegasnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pengemudi taksi online juga wajib mempunyai SIM A umum karena membawa penumpang. 

Baca Juga: Disubsidi, Menhub dan Kapolri Pantau Pembuatan SIM A Umum di Yogyakarta

Dengan membawa penumpang maka faktor keselamatan yang diutamakan. Untuk itu, sebagai langkah awal ada pemberian subisidi bagi sopir taksi online di sepuluh kota di antaranya Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan sejumlah kota besar yang lain. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut, taksi online adalah fenomena global yang tidak bisa dibendung. Meski demikian, agar hal ini tidak merugikan taksi konvensional perlu ada regulasi yang mengaturnya. “Jalan tengah yang disepakati adalah dengan meberikan SIM A Umum. Artinya taksi online dianggap kendaraan umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya