Kementerian PUPR Kirim Surat Rekomendasi ke Menteri Rini Rombak Direksi Waskita Karya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 18:03 WIB
Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait sanksi pada beberapa perusahaan BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja mengatakan, perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

Dari perusahaan BUMN Karya tersebut, kata dia, Waskita menjadi satu-satunya perusahaan yang direkomendasikan hingga sanksi perombakan direksi.

“Karena Waskita sudah berturut-turut (kejadian kecelakaan kerja) dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita aja lihatnya sangat kecewa. Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya. Tapi kan sebetulnya disayangkan,” kata Endra di Kementerian PUPR, Selasa (13/3/2018).

 Baca Juga: Menteri Rini Isyaratkan Rombak Besar-besaran Direksi Waskita Karya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya