JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait sanksi pada beberapa perusahaan BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja mengatakan, perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).
Dari perusahaan BUMN Karya tersebut, kata dia, Waskita menjadi satu-satunya perusahaan yang direkomendasikan hingga sanksi perombakan direksi.
“Karena Waskita sudah berturut-turut (kejadian kecelakaan kerja) dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita aja lihatnya sangat kecewa. Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya. Tapi kan sebetulnya disayangkan,” kata Endra di Kementerian PUPR, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Menteri Rini Isyaratkan Rombak Besar-besaran Direksi Waskita Karya