JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi isi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga khusus yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 diubah menjadi tidak berlaku surut.
Dengan demikian, maka kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2018 tidak akan disesuaikan. Artinya, harga batu bara pada periode tersebut tetap berada di harga acuan batu bara sebesar USD101 per ton.
Sementara harga acuan batu bara yang baru untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per ton. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun harus menanggung selisih biaya produksi dengan adanya revisi ketetapan itu.
Baca Juga: Revisi Aturan Batu Bara: Hanya Berlaku sejak Periode 12 Maret
Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat Santoso mengatakan, PLN bisa menanggung selisih biaya produksi hingga Rp4 triliun dengan tidak adanya pemberlakuan surut.