Menkominfo: Dashboard Taksi Online Beres Minggu Depan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 14:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan dashboard kuota aktif pengemudi taksi online akan selesai pada minggu depan. Isinya akan mencakup keseluruhan persyaratan untuk menjadi taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, saat ini aplikasi digitalnya sedang dimasukan beberapa item, seperti permintaan untuk menambah nomor mobil, identitas pengemudinya dan lainnya.

 Baca juga: Menko Luhut: Pemberlakuan Kuota Taksi Online Cegah Kredit Macet

"Insya Allah minggu depan udah selesai aplikasinya ya, tinggal nanti temen-temen yang punya aplikasi mengumpulkan data itu dari mitranya, karena kan yang punya ijin trasnportasi dari dinas itu adalah mitranya penyelenggara aplikasi," tuturnya, di Grand Ballroom, Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia melanjutkan, Grab, Go-Jek dan Uber harus bisa bekerjasama dengan mitranya untuk melengkapi datanya. Hal itu tidak terlalu sulit, nanti tinggal bagaiman aplikator taksi online dengan pemberi ijin mengumpulkan datanya.

 Baca juga: Aturan Taksi Online Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas

"Ini dashboardnya sudah lebih bagus, tinggal kumpulkan datanya.

Soal moratorium driver baru, kata Rudi, hal tersebut menjadi tanggung jawab si pemberi kebijakan dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Artinya, soal pengawasan dilakukan oleh kementerian tersebut.

 Baca juga: Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply

"Yang punya kebijakan siapa, yang mengeluarkan izin siapa, ya nanti mereka yang ngawasi, tugas saya membantu menyediakan alat dalam bentuk dashboard," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya