Kesulitan Aktivasi EFIN atau Lapor SPT? Ini Solusinya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 17:59 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajal terus mengimbau seluruh masyarakt Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakannya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service Provider (ASP).

 Baca Juga: Baru 5,1 juta Warga Indonesia Lapor SPT

Namun, di era teknologi sekarang ini, Ditjen Pajak menyarankan agar para Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan secara online karena lebih mudah. Pasalnya, dengan cara ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja serta tidak terbatas waktu sehingga sangat tepat bagi WP yang saat ini sangat sibuk. Selain itu juga tidak perlu antri di Kantor Pelayan Pajak.

 

Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia Pinem mengatakan, untuk melakukan pelaporan secara online melalui e-filling maka WP perlu nomor Electronic Filing Identification Number(e-FIN). Nah EFIN ini hanya bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP.

"Bagi yang pertama kali mau lapor SPT dan ingin secara online maka bisa mendapatkan nomor EFIN dengan langsung datang ke KPP terdekat," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

 Baca Juga: Kepatuhan Pajak RI Masih Rendah, Pembangunan Harap Maklum

Namun, saat ini banyak WP baru yang ingin melaporkan SPT tapi tidak sempat karena kerja. Untuk itu maka, Ditjen Pajak memberikan cara khusus yang bisa dilakukan pada hari libur.

"Bisa datang hari Minggu (18/3/2018) di CFD Thamrin Lot 10. Di sana WP bisa langsung melakukan aktivasi EFIN dan juga bisa langsung daftar. Bagi yang kesulitan juga akan langsung dibantu oleh petugas Pajak," jelasnya.

Adapun syarat yang perlu dibawa untuk pembuatan EFIN baru adalah KTP, NPWP serta fotokopi nya. Setalh itu tinggal mengisi formulir EFIN yang ada di lokasi acara.

 Baca Juga: Reformasi Perpajakan Bakal Ada Warna Hijau hingga Merah, Apa Itu?

Sementara itu, bagi WP yang NPWP nya hilang atau rusak maka bisa juga melakukan cetak ulang saat acara dilakukan. Nantinya untuk ini juga akan dibantu oleh petugas pajak. "Namun harus dipastikan mengingat nomor NPWP ya," tegasnya.

 

Acara ini juga akan dilakukan secara serentak di Indonesia oleh Pajak. Kecuali daerah Bali, Papua dan Manado yang sudah berlangsung lebih awal.

"Selebihnya semua tanggal 18 Maret 2018," tukasnya.

Adapun dalam acara ini, rencananya akan dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan juga Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya