Pada 19 Maret 2018 lalu, harga saham PGAS sempat menyentuh level Rp2.210 per saham. Sementara harga penutupan tertinggi dalam seminggu terakhir terjadi pada 14 Maret 2018 di angka Rp2.410 per saham.
Sementara terkait perubahan status PGN menjadi non-BUMN setelah resmi menjadi anak usaha Pertamina dalam holding, hal tersebut menurut Nafan tidak dipusingkan oleh para investor.
"Perubahan status itu tidak ada masalah bagi investor, karena dengan menjadi non-BUMN diharapkan manajemen PGN bisa lebih efisien dan efektif dalam menentukan strategi bisnisnya," tegas Nafan.
Demikian halnya dengan semakin bertambahnya jumlah saham publik yang dimiliki investor asing karena menilai saham PGN seksi untuk dikoleksi. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah di pasar modal karena sifat saham publik dapat diperjualbelikan secara bebas baik oleh investor domestik maupun asing.
Sampai 28 Februari 2018, lima pemegang saham publik PGN terbanyak adalah BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,42%, Petronas sebesar 2,26%, BlackRock Investment dengan jumlah 1,64%, Vanguard Group 1,53%, dan Matthews International sebanyak 1,38%.
Kepemilikan sebagian saham publik oleh investor asing, diyakini tidak mengurangi independensi PGN dalam melakukan kegiatan hilir gas bumi dan menjalankan perannya subholding gas BUMN.
"Dengan semakin banyak asing yang masuk ke PGAS tidak akan berpengaruh banyak ke bisnis karena yang pegang saham mayoritas tetap Pertamina. Menurut saya seperti itu. Sekarang yang lebih penting adalah Pertamina memberikan wewenang bisnis gas hilirnya ke PGN," pungkas Nafan.
(Dani Jumadil Akhir)