JAKARTA - Para mitra aplikasi transportasi online meminta payung hukum untuk keberadaan ojek online. Dengan begitu, maka status sebagai ojek online dinyatakan resmi selayaknya transportasi online dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Ketua Forum driver online Bintang mengatakan, status driver online untuk roda dua belum diatur pemerintah. Oleh karena itu, para mitra aplikasi transportasi digital hari ini menuntut adanya legalisasi.
"Pemerintah harus mengarur ojek online seperti roda empat yang telah diatur dalam PM 108. Jadi kami driver roda dua juga meminta ini diatur," ujarnya kepada Okezone.
Baca Juga: Demo di Depan Istana, Driver Ojek Online Ajukan 2 Tuntutan
Bintang melanjutkan, dengan adanya pengaturan roda dua oleh pemerintah, maka segala sesuatunya menjadi jelas. Seperti rasionalisasi tarif per kilometer untuk para driver, di mana selama ini oleh perusahaan kerap kali diturunkan tanpa adanya pemberitahuan. "Jadi aksi hari ini, ojek online mendesak pemerintah untuk turut mengatur harga dari pihak aplikasi," ujarnya.