6 Fakta PNS dan Pensiunan Kantongi THR dan Gaji 13

Keduari Rahmatana Kholiqa, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 14:46 WIB
PNS dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun ini (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PP untuk tunjangan ini sedang finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Untuk itu, berita terkait adanya gaji ke-13 bagi PNS  dirangkum oleh Okezone Finance, Selasa (27/3/2018).

1. PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018. Adapun skema yang dilakukan tahun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk gaji ke-13 dan THR telah siap dibayarkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pejabat negara.

"Satker (satuan kerja) sudah bisa mengajukan SPM (surat pengajuan membayar) agar bisa mempercepat pembagian," ujar Sri Mulyani saat buka puasa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/6/2017).

2. THR Dulu Baru Gaji ke-13

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pencairan dana, di mana THR akan diberikan terlebih dahulu sebelum gaji ke-13.

"THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

3. Tidak Hanya PNS, Tapi Para Pensiun Juga

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.

"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca Juga: PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?

Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS-nya sendiri.

Askolani mengatakan, dalam pencairan, nantinya THR akan diberikan terlebih dahulu sedangkan Gaji ke-13 setelahnya atau saat anak sekolah mulai masuk.

4. Tidak Hanya PNS, Presiden dan Menteri Juga 

Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk THR dan Gaji ke-13 ini, semua Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan. Bahkan Menteri dan Presiden juga dikatakan akan mendapatkan hak tersebut.

"Semua (Menteri dan Presiden juga) dapat, semua para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya