JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PP untuk tunjangan ini sedang finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Untuk itu, berita terkait adanya gaji ke-13 bagi PNS dirangkum oleh Okezone Finance, Selasa (27/3/2018).
1. PNS Terima THR dan Gaji ke-13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018. Adapun skema yang dilakukan tahun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk gaji ke-13 dan THR telah siap dibayarkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pejabat negara.
"Satker (satuan kerja) sudah bisa mengajukan SPM (surat pengajuan membayar) agar bisa mempercepat pembagian," ujar Sri Mulyani saat buka puasa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/6/2017).
2. THR Dulu Baru Gaji ke-13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pencairan dana, di mana THR akan diberikan terlebih dahulu sebelum gaji ke-13.
"THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).
3. Tidak Hanya PNS, Tapi Para Pensiun Juga
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.
"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?
Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS-nya sendiri.
Askolani mengatakan, dalam pencairan, nantinya THR akan diberikan terlebih dahulu sedangkan Gaji ke-13 setelahnya atau saat anak sekolah mulai masuk.
4. Tidak Hanya PNS, Presiden dan Menteri Juga
Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk THR dan Gaji ke-13 ini, semua Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan. Bahkan Menteri dan Presiden juga dikatakan akan mendapatkan hak tersebut.
"Semua (Menteri dan Presiden juga) dapat, semua para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN," tukasnya.
Diharapkan sebelum libur Lebaran akan terdistribusi dengan baik.
"Untuk pensiun disalurkan ke Taspen dan Adabri, sudah dicairkan Rp6,5 triliun dari hari Kamis, nanti mereka menyalurkan penerimaan pensiun," ujarnya.
5. Belum Ada Kepastian Kapan Cairnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, memastikan pos anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2018. Namun, pencairannya menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13. PP dalam hal ini digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan. Semua dapat, para aparatur pemerintah, sesuai amanat UU APBN. Peraturannya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei,” ujarnya di Gedung Kemenkeu kemarin.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Untuk THR akan dibagikan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan sebelum musim sekolah atau tahun ajaran baru.
Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13
6. Rincian Dana THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, mengatakan bahwa saat ini kementeriannya masih melakukan penyusunan PP THR dan gaji ke-13. Dia berjanji akan segera menuntaskan payung hukum tersebut. Dia menargetkan bulan Mei aturan sudah diterbitkan.
“Semoga sebelum (bulan) puasa kita putuskan,” ujarnya. Mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Asman memastikan tidak ada untuk tahun ini. Dia mengatakan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS masih seperti sebelumnya,” kata Politikus PAN tersebut. “Tidak ada kenaikan. Seperti biasanya kita lanjutkan.”
(Dita Angga/Sindonews.com)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)