Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

Antara, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 17:45 WIB
Ilustrasi: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak (Foto Shutterstock)
Share :

Suahasi tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan ini, karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita relakan PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

Dia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday akan terbit minggu depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.

Suahasil mengharapkan revisi peraturan perpajakan ini bisa mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia agar makin berkualitas dan memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya