JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerima insentif perpajakan tax holiday akan bebas dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100%.
Suahasil mengatakan, pemberian tax holiday ini diberikan kepada industri pionir hulu seperti kilang dan kimia dasar yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia.
Dia juga menambahkan revisi peraturan tax holiday juga memberikan kemudahan dari sisi proses pengajuan insentif pembebasan pajak, karena permohonan bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan pendaftaran investasi.
"Kalau dulu izin prinsipnya harus keluar dulu, baru mengajukan tax holiday. Sekarang bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran investasi dan bisa langsung diproses," kata Suahasil seusai mengikuti rapat koordinasi membahas pembangunan kilang di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga: Skema Tax Holiday Datangkan Investasi di Sektor Digital ke Indonesia
Suahasil mengatakan proses pengajuan izin investasi bisa dilakukan secara cepat melalui sistem online single submission di BKPM dan nilai investasi nantinya diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak.