Besok Hari Akhir Penyampaian SPT, 9,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 30 Maret 2018 15:16 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Sehari menjelang tenggat masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi yang jatuh pada esok hari, jumlah Wajip Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan kekayaannya terus bertambah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 9.798.627 WP Orang Pribadi (OP) sudah melaporkan SPT pajak baik dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun memanfaatkan fasilitas e-Filling.

"Penerimaan SPT sampai pagi tadi tanggal 30 Maret 2018 mencapai 9.798.627 SPT," ujar Kepala Sub Direktorat Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia Pinem kepada Okezone.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Jumlah Pelapor SPT Naik 12% Dibanding Tahun Lalu

Dia menjelaskan, dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama ada peningkatan cukup signifikan yaitu sebesar 11,5% dari jumlah SPT yang masuk 8.785.607 SPT.

Peningkatan jumlah pelaporan SPT tersebut tidak lepas dari peran e-Filling yang memudahkan WP untuk melaporkan pajak secara mandiri. Bahkan, jumlah SPT yang dilaaporkan melalui e-Filling lebih banyak dibandingkan dengan pelaporan manual melalui KPP.

"Dari 9.798.627 SPT yang sudah masuk, 1.829.549 yang diterima manual. Sisanya mealui elektronik," kata dia.

Baca Juga: Jelang Akhir Penyerahan SPT, Dirjen Pajak Sidak ke KPP Sudirman

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku optimistis, target jumlah penyampaian SPT tahun ini bisa tercapai. Adapun DJP menargetkan penyampaian SPT mencapai 14 juta WP atau 80% dari total WP yaitu 18 juta.

"Jadi kan SPT ini bukan hanya sampai Maret. Maret kan itu batas OP. Nanti akhir April kan batas badan. Setelah akhir April pun, tetap WP yang belum bisa menyampaikan SPT masih bisa menyampaikan SPT," ujarnya.

Menjelang batas pelaporan SPT, maka Hestu mengimbau untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Hestu menyarankan WP untuk memanfaatkan fasilitas e-Filling.

Akan tetapi, menghindari adanya sistem yang sibuk, Hestu mengimbau agar WP mengisi e-Filling di sore hari dari jam 18.00 hingga pagi hari.

"Kalau manfaatkan e-Filling, upayakan efilling di malam hari. Di siang hari jam 9-12 itu sangat padat karena aktifitas di kantor kami, semua KPP yang efilling di jam jam itu," tutup dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya