Menjelang batas pelaporan SPT, maka Hestu mengimbau untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Hestu menyarankan WP untuk memanfaatkan fasilitas e-Filling.
Akan tetapi, menghindari adanya sistem yang sibuk, Hestu mengimbau agar WP mengisi e-Filling di sore hari dari jam 18.00 hingga pagi hari.
"Kalau manfaatkan e-Filling, upayakan efilling di malam hari. Di siang hari jam 9-12 itu sangat padat karena aktifitas di kantor kami, semua KPP yang efilling di jam jam itu," tutup dia.
(Rani Hardjanti)