Sri Mulyani Senang Sudah 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 31 Maret 2018 12:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani periksa hari akhir pelaporan SPT. Foto: Giri/Okezone
Share :

JAKARTA – Setengah hari menjelang tenggat masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2017 untuk Orang Pribadi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jumlah Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan kekayaannya terus bertambah. Hingga pagi ini, jumlah pelapor SPT sudah berada di angka double digit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga pagi ini ada sekitar 10 juta WP yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat penutupan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih akan terus berlanjut hingga pukul 17.00 WIB dan penyampaian lewat E-Filling masih akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB. 

"Tahun ini kenaikan tidak sebesar itu, tapi tetep double digit. Posisi hari ini yang sudah sampaikan SPT tahunan tahun 2017 perorangan 10.051.101 orang," ujarnya saat ditemui di KPP Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani 'Turun Gunung' ke Kantor Pelayanan Pajak

Dari jumlah tersebut, lanjut Ibu Ani sapaan akrab Sri Mulyani, ada sekitar 8 juta orang yang melapor SPT lewat elektronik. Sementara sisanya melaporkan SPT secara manual. 

"Yang mengisi SPT menggunakan elektronik 8.213.098 orang. Sementara itu yang mengisi secara manual 1.838.003 orang," ucapnya.

Dengan melihat angka tersebut lanjut Ibu Ani, dirinya mengaku bahagia. Pasalnya, dalam periode dua tahun terakhir kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat dan terus berada di angka double digit. 

Bahkan pada tahun 2016, peningkatan WP orang pribadi meningkat hampir 45%. Peningkatan tersebut didorong adanya kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang dilakukan oleh pemerintah. 

"Kita melihat semenjak tahun lalu kenaikan dari WP perorangan meningkat sangat besar, kalau tidak salah tahun 2016 waktu itu bisa terjadi kenaikan hingga 45% karena waktu itu ada TA. Banyak yang selama ini belum bayar pajak, dan bayar pajaknya belum benar, dan mereka selama TA sudah dibimbing sehingga mereka naik," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Lupa!

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp100.000.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau efiling melalui telepon pintar yang anda miliki. Jika tidak percaya diri maka bisa juga mendatangi KPP agar dipandu saat mengisi.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya