Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 31 Maret 2018 13:56 WIB
Hari terakhir pelaporan SPT Pajak. Foto: Giri/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini. 

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB. 

"Enggaklah (enggak diperpanjang). Kita akan tetap sampai tanggal 31 Maret 2018 (hari ini). Dan hari ini pun kalau Anda lihat juga teman-teman pajak tidak ada satupun yang libur. Jadi setiap kali setiap saat kalau ada tugas  SPT ini juga dilakukan," ujarnya saat ditemui di KPP Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf, Hari Terakhir Lapor SPT Jaringan Malah Down

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat. Sebab, jika hal tersebut kembali terjadi, maka masyarakat akan merasa malas untuk melaporkan hartanya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya