Polemik Taksi Online, Menhub: Tak Ada Pembatalan Permenhub 108

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 April 2018 14:27 WIB
Menhub Budi karya Sumadi (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek maupun Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah atau dengan mudah mengatur taksi online melalui Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dorongan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi guna mengakomodir usulan para driver taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang aturan taksi online. Ketika itu, para driver online meminta agar pemerintah menjadikan perusahaan aplikasi seperti Go-Jek sebagai transportasi.

"Oleh karenanya kita sedang mempelajari dan koordinasikan kembali khususnya dua hal yang pertama berkaitan dengan berubahnya aplikator jadi transportasi," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga mengakomodir poin kedua yang menjadi usulan dari driver online. Poin kedua yang akan dimasukkan adalah mendorong para driver untuk mendapatkan akses langsung guna berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

"Kedua adalah memberikan kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Kita tetap memberikan badan usaha dan koperasi yang menaungi driver," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya