Dengan dimasukannya kedua poin tersebut, maka pengemudi bisa berhubungan langsung dengan perusahaan melalui mediasi yang dilakukan pihak pemerintah. Karena sebelum adanya ini, pemerintah tidak berkewenangan untuk menerima keluhan dari driver online.
"Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung. Untuk badan hukum yang sudah memayungi beberapa pengemudi online kita akan tetap berikan ruang agar tetap berlangsung," jelasnya.
Meskipun kedua poin tersebut masuk kedalam aturan Permenhub 108, dirinya kembali menegaskan tidak akan mengubah aturan tersebut. Artinya, Permenhub 108 masih akan tetap menjadi aturan yang sah bagi tadi online.
"(Sekali lagi saya tegaskan) Permenhub 108 tetap berlaku menjadi satu satunya payung hukum memberikan legitimasi bagi driver online melaksanakan tugasnya. Tidak ada pencabutan pembatalan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)